Bahwa banyaknya perkara-perkara pencurian dengan nilai barang yang kecil yang kini diadili di pengadilan cukup mendapatkan sorotan masyarakat. Masyarakat umumnya menilai bahwa sangatlah tidak adil jika perkara-perkara tersebut diancam dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP oleh karena tidak sebanding dengan nilai barang yang dicurinya.
Banyaknya perkara-perkara tersebut yang masuk ke pengadilan juga telah membebani pengadilan, baik dari segi anggaran maupun dari segi persepsi publik terhadap pengadilan. Umumnya masyarakat tidak memahami bagaimana proses jalannya perkara pidana sampai bisa masuk ke pengadilan, pihak-pihak mana saja yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan, dan masyarakat pun umumnya hanya mengetahui ada tidaknya suatu perkara pidana hanya pada saat perkara tersebut di sidangkan di pengadilan. Dan oleh karena sudah sampai tahap persidangan di pengadilan sorotan masyarakat kemudian hanya tertuju ke pengadilan dan menuntut agar pengadilan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Bahwa banyaknya perkara-perkara pencurian ringan sangatlah tidak tepat di dakwa dengan menggunakan Pasal 362 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun. Perkara-perkara pencurian ringan seharusnya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (lichte misdrijven) yang mana seharusnya lebih tepat didakwa dengan Pasal 364 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah). Jika perkara-perkara tersebut didakwa dengan Pasal 364 KUHP tersebut maka tentunya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana para tersangka/terdakwa perkara-perkara tersebut tidak dapat dikenakan penahanan (Pasal 21) serta acara pemeriksaan di pengadilan yang digunakan haruslah Acara Pemeriksaan Cepat yang cukup diperiksa oleh Hakim Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP. Selain itu berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan kasasi karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun penjara.
Mahkamah Agung memahami bahwa mengapa Penuntut Umum saat ini mendakwa para terdakwa dalam perkara-perkara tersebut dengan menggunakan Pasal 362 KUHP, oleh karena batasan pencurian ringan yang diatur dalam Pasal 364 KUHP saat ini adalah barang atau uang yang nilainya di bawah Rp 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah). Nilai tersebut tentunya sudah tidak sesuai lagi saat ini, sudah hampir tidak ada barang yang nilainya di bawah Rp 250,00 tersebut. Bahwa angka Rp 250,00 tersebut merupakan angka yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR pada tahun 1960,melalui Perpu No.16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang melalui UU No.1 Tahun 1961 tentang Pengesahan Semua Undang-Undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.
Bahwa untuk mengefektifkan kembali Pasal 364 KUHP sehingga permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam perkara-perkara yang saat ini menjadi perhatian masyarakat tersebut Pemerintah dan DPR perlu melakukan perubahan atas KUHP, khususnya terhadap seluruh nilai rupiah yang ada dalam KUHP. Namun mengingat sepertinya hal tersebut belum menjadi prioritas Pemerintah dan DPR, selain itu proses perubahan KUHP oleh Pemerintah dan DPR akan memakan waktu yang cukup lama, walaupun khusus untuk substansi ini sebenarnya mudah, untuk itu Mahkamah Agung memandang perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung ini untuk menyesuaikan nilai uang yang menjadi batasan tindak pidana ringan, baik yang diatur dalam Pasal 364 KUHP maupun pasalpasal lainnya, yaitu Pasal 373 (penggelapan ringan), pasal 379 (penipuan ringan), pasal 384 (penipuan ringan oleh penjual), pasal 407 ayat (1) (perusakan ringan) dan pasal 482 (penadahan ringan).
Bahwa untuk melakukan penyesuaian nilai rupiah tersebut Mahkamah Agung berpedoman pada harga emas yang berlaku pada sekitar tahun 1960 tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Museum Bank Indonesia diperoleh informasi bahwa pada tahun 1959 harga emas murni per 1 kilogramnya = Rp 50.510,80 (lima puluh ribu lima ratus sepuluh koma delapan puluh rupiah) atau setara dengan Rp 50, 51 per gramnya. Sementara itu harga emas per 3 Februari 2012 adalah Rp 509.000,00 (lima ratus sembilan ribu rupiah) per gramnya. Berdasarkan hal itu maka dengan demikian perbandingan antara nilai emas pada tahun 1960 dengan 2012 adalah 10.077 (sepuluh ribu tujuh puluh tujuh) kali lipat. Bahwa dengan demikian batasan nilai barang yang diatur dalam pasal-pasal pidana ringan tersebut di atas perlu disesuaikan dengan kenaikan tersebut. Bahwa untuk mempermudah perhitungan Mahkamah Agung menetapkan kenaikan nilai rupiah tersebut tidak dikalikan 10.077 namun cukup 10.000 kali.
Bahwa sejalan dengan penyesuaian nilai uang yang diatur dalam pasal-pasal pidana ringan, Mahkamah Agung merasa perlu juga untuk sekaligus menyesuaikan seluruh nilal rupiah yang ada dalam KUHP yang ditetapkan pada tahun 1960. Bahwa mengingat selain Perpu No.16 Tahun 1960 tersebut Pemerintah pada tahun yang sama juga telah menyesuaikan besaran denda yang diatur di seluruh pasal-pasal pidana yang ada di KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, yaitu melalui Perpu No.18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum 17 Agustus 1945, maka penyesuaian nilai uang tersebut berlaku juga untuk seluruh ketentuan pidana denda yang ada dalam KUHP, kecuali pasal 303 dan 303 Bis KUHP oleh karena ancaman pidana kedua pasal tersebut telah diubah pada tahun 1974 melalui UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Khusus untuk kedua pasal ini akan dilakukan perhitungan secara tersendiri bilamana dipandang perlu.
Bahwa dengan dilakukannya penyesuaian seluruh nilai uang yang ada dalam KUHP baik terhadap pasal-pasal tindak pidana ringan maupun terhadap denda diharapkan kepada seluruh Pengadilan untuk memperhatikan implikasi terhadap penyesuaian ini dan sejauh mungkin mensosialisasikan hal ini kepada Kejaksaan Negeri yang ada di wilayahnya agar apabila terdapat perkara-perkara pencurian ringan maupun tindak pidana ringan lainnya tidak lagi mengajukan dakwaan dengan menggunakan pasai 362, 372, 378, 383, 406, maupun 480 KUHP namun pasal-pasal yang sesuai dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung ini. Selain itu jika Pengadilan menemukan terdapat terdakwa tindak pidana ringan yang dikenakan penahanan agar segera membebaskan terdakwa tersebut dari tahanan oleh karena tidak lagi memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Para Ketua Pengadilan juga diharapkan dalam menerima pelimpahan perkara tindak pidana ringan tidak lagi menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut namun cukup menetapkan hakim tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 205-210 KUHAP.
Selain itu untuk mengefektifkan kembali pidana denda serta mengurangi beban Lembaga Pemasyarakatan yang saat ini telah banyak yang melampaui kapasitasnya yang telah menimbulkan persoalan baru, sejauh mungkin para hakim mempertimbangkan sanksi denda sebagai pilihan pemidanaan yang akan dijatuhkannya, dengan tetap mempertimbangkan berat ringannya perbuatan serta rasa keadilan masyarakat.
(Dikutip dari Penjelasan Umum Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP)
PAK TUA HAJAR BOCAH PENCURI JEMURAN, tanggal 07 maret 2012 tadi di Pangkalpinang Bangka-Belitung ada lagi kasus serupa seorang bocah kecil sebulan sebelumnya mencuri baju kaus milik tetangganya, yang kemudian terlihat oleh tetangganya bahwa baju kaus yang dikenakan sibocah adalah baju miliknya, tak urung bocah kecil pun dihajar dengan tinju dan tendangan Pak Tua secara bertubi-tubi dan mengalami luka lebam disekujur tubuh muka kepala badan pinggang serta terkilir tangan. anak tersebut sejak 07 maret tadi akhirnya mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang untuk menunggu proses kebablasan hukumnya,. sementara pak tua pelaku penganiayaan yang main hakim sendiri terlihat tidak terjadi apa-apa.
kasihan terhadap kenakalan anak-anak dibawah umur yang seperti ini harusnya mendapat pembinaan terhadap kesalahannya, tapi malah harus dihajar dengan kekuatan brutal yang tidak berimbang dan lebih dari itu mesti menerima kepahitan kedua dengan dipenjara.
tragis kejadian pemukulan tersebut terjadi didalam rumah si bocah disaksikan oleh kedua adiknya yang masih kecil-kecil dan trauma melihat peristiwa didepan mata tersebut. lebih kalap lagi sang pak tua sama sekali tidak menghiraukan tangisan ibu si bocah yang menangis meratap didepan sang pak tua untuk berhenti menghujam pukulan kepada anaknya tapi tidak dihiraukan sampai akhirnya si anak jatuh KO terduduk dilantai bersama dengan piring pecah dan nasi serta lauk pauk yang berhamburan akibat amukan pak tua.
ini kisah nyata yang mengerikan
hormat kuasa hukum
Hangga Oktafandany, SH
081368191616
menurut saya , laporin pak tua dengan penganiayaannya, dan hukum juga anak tersebut dengan undang- undang yang ada,…, anda kan bergelar SH., masa ga bisa nyelesaikan masalah tersebut …,, ??? dan jangan pojokan pa tua nya, … bila anda jadi korban dari anak tersebut apa yang ada lakukan, mending kalo sekali dia melakukan hal tersebut , ini kalo sudah berkali- kali ?
kalo anda membenarkan kelakukan anak tersebut nanti anak- anak yang lain akan melakukan hal yang sama !!
dan hukum lah seberat-beratnya pak tua yang memukuli anak tersebut dengan uu perlindungan anak ,.
tp kan bertentangan dengan hirearki perundang-undangan antara undang-undang dengan peraturan Mahkamah Agung… ????
Ka, perma sama UUD tggian mn si kak??
kak kl mw download perma dmn y kak,, saya rncna mw ambl skripsi tntg perma no 2 thn 2012 ini kak dipandang dr sudut hirarkinya,
apabila para pelaku keriminal khususnya pencuri – pencuri mengetahui perma no 02 tahun 2012 ini , dimungkinkan mereka berbesar hati dan akan melakukan terus menerus yang penting tidak lebih dari 2,5 jutA … waahhhhh gawat nihhh ,… di kampung saya 2,5 juta bukan uang kecil bozz,.,
uang 2,5 juta bisa beli 5 ekor kambing….
apakah MA ga memikirkan korban yang telah di curinya,.. kang tau ga bahwa mengungkap kasus pencurian itu lebih sulit dibanding mengungkap kasus korupsi ”
setelah cape – cape nyelidiki kasus pencurian dan terungkap , eh ending nya tidak memuaskan dengan adanya perma no. 02 tahun 2012
iya gg gitu juga bos, pencurian kan ada pasalnya misalkan dilakukan dengan kekerasan dan merusak ya di kenakan pasal pencurian dengan pemberatan/kekerasan, yang lebih berat hukumannya hahaha MA tidak akan asal asalan untuk membuat undang undang, pasti banyak pertimbangan
dengan MA mengeluarkan perma no. 02 tahun 2012 sama dengan MA dukung para pencuri euy !!! ayo kita mencuri tapi di bawah 2,5juta …. !!!
bagaimana dengan tetangga saya yang mempunyai harta bendanya dengan jumlah paling besar 1juta terus kecurian oleh pelaku , Gimana tuh.., mau diganti sama MA ????
CARA JITU CEPAT LULUS TES TPA Oto BAPPENAS, PSIKOTES, TOEFL UJIAN SARINGAN MASUK CPNS/BUMN, S2 (PASCA SARJANA) UI,UGM,UNPAD, ITB,STAN, UI INTERNATIONAL (PASTI BISA)
SPESIALIS PELATIHAN TPA/PSIKOTES/ TOEFL UI,UGM,UNPAD, ITB,STAN,UI INTERNATIONAL
Ijin no:3789/PLSM/ I-133/VII/ 1995
CARA JITU, CEPAT LULUS TES TPA, PSIKOTES &TOEFL (PASTI BISA)!
Kami adalah Spesialis pelatihan TPA (Test Potensi Akademik)/PSIKOTES dan TOEFL memberikan pelayanan jasa pelatihan TPA dan TOEFL. Adapun pelatihan TPA, PSIKOTES dan TOEFL merupakan persyaratan Mutlak bagi Bapak/Ibu guna untuk mengikuti:
– Tes Kenaikan Jabatan / Pangkat untuk CPNS dan BUMN
– Tes untuk melanjutkan Pendidikan ke jenjang S1,Pasca Sarjana S2 untuk UMUM.
– MEMBANTU REKAN-REKAN MAHASISWA/UMUM AGAR LULUS PSIKOTES DAN WAWANCARA KE PERUSAHAAN OIL AND GAS, BANK- BANK,CPNS, SERTA PERUSAHAAN MULTI NASIONAL LAINNYA DI SELURUH INDONESIA(SUDAH TERBUKTI).
Note:
– Biaya Belajar di Bayar di Muka
HUBUNGI KAMI di:
LYSSA,ST,MM / 021.71136838/ 0813 1879 2677
Wisma Metropolitan 2,World Trade Centre, Jl. Jendral Sudirman,Jakarta
masalah yang ingin saya tanyakan disini adalah apa kah pencurian yang berlaku di bawah 2,5 juta tersebut hanya pencurian dalam 362 KUHPidana? bagaimana jika pasalnya 363 atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan apakah tetap menginduk dengan jumlah kerugian di bawah 2,5 juta juga. makasih
Menurut saya ini bukan tipiring ini pencurian yg memberatkan….
Saya korban dari orang yg mencuri drumah saya brulang x. Dan laporan sya tidak dtanggapi oleh pihak kepolisian dsebabkan hasil curian dbawah 2,5 juta dbebaskan. Oke saya hormati putusan dari mahkamah yg membuat uu bru it. Tapi saya minta dbuat juga uu yg membolehkn menganiaya serta membakar hidup2 pencuri2 yg ketahuan oleh warga. Sebab gak ad keadilan buat sikorban yg drugikn oleh pelaku pencurian dbwah 2,5 jta.
bener tuh pak,terus apabila kasus pencurian terhadap kabel mesin di sebuah perusahaan dilakukan oleh teman saya,sedangkan saya yg memberitahu letaknya,si pelaku dan barang bukti menghilang,apakah saya bisa dinyatakan bersalah?
skrng saya jadi buron polisi dan rumah saya digeledah oleh polisi sektor pangenan tanpa menunjukkan surat penggeledahan,apa yg harus sy lakukan untuk mendapat keadilan.dan dimana letak kesalahan saya,apabila saya terbukti bersalah berapa masa hukumannya.
terima kasih
itu sekolah nya tamatan mana yang buat aturan ? saya aja yang tamat SMA ngerti itu aturan yang goblok. bisa alih profesi saya maling aja tiap hari dapat 2 juta sehari lumayan.
hajar aja ……
APAKAH ADA HUKUMAN BAGI SEORANG PENCURI YANG SUDAH MELAKUKAN PERDAMAIAN DENGAN KORBAN YANG DIAMBIL BARANGNYA, KARENA DALAM HAL INI TIDAK ADA PIHAK YANG DIRUGIKAN DAN TIDAK ADA KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA INI, MOHON PENJELASAN
ada seorang pengumpul sampah selama 2 tahun mengumpulkan uang sebanyak 2 juta, trus uang tersebut di curi pelaku, bagaimana dengan jeri payah selama dua tahun mengumpulkan uang 2 juta tersebut….
apakah ada undang-undang yang mengatur korban pencurian untuk meminta ganti rugi atas barangnya yang telah di curi trsbut ..?
Lama lama orang gak akan mau bekerja lagi.
Mulai sekarang AYO KITA MENCURI !!!!!
Penghasilan mencuri lebih menggiurkan, bayangin aja klo setiap hari kita mencuri Rp. 2.000.000,- X 30 hari. Berarti penghasilan sebulan Rp. 60.000.000,-. Ayo buran MENCURILAH. Mumpung PEMERINTAH DAN HAKIM KITA GOBLOK GOBLOK.!!!!!!!!
WKWKWKWKWWK ANDA LUCU,
padahal dalam penegakan hukum pidana itu objek hukumnyaadalah orang, bukan benda ( perbuatan bukan kerugian ) ????????
Adung
Saya nangkap maling di toko, maling itu mengaku da 36X mencuri, sedangkan barang bukti berupa roko yang nilainya Rp2,3jt, si maling di tahan selama 40 hari lalu di bebaskan, eh malah maling nglaporin polisinya, kasian pa kanit di hukum ma propam, malah maling minta ganti rugi kekita karna ngrasa dia ga bersalah, kenapa di hukum, nilai kerugian toko sekitar Rp200jt. Dimana keadilan? lo gt ganti propesi aja lah jadi Maling
mungkin dia lelah :v
[…] sumber : STORYZA Blog […]
Semakin Banyaklah Pencuri,Seandainya Rumah Pak Hakim Dimasuki Maling yg Diambil Dibawah 2,5 Juta ,Gimana Pak Hakim,Wajib Bebas Donk Malingnya,Besok Dia Pasti Mulai Atur Rencana Lagi Untuk Mencuri
….
harusnya HUKUM mengedepan kan aspek keadilan,jika perma no2 tahun 2012 itu diterapkan,dimana letak keadilan di negeri ini?
setahun lalu sy pesan kanopi pd seorang tukang, singkat cerita kanopi tsb blm rampung tp uang sdh msk 100%, stelah lama sy tagih g prnh ada respon, si tukang hny santai bilang “silahkan ambil yg mau km ambil” sehari sblm pengambilan brg, si tukang g prnh ada di rmh, di telp g dijwb, di sms g dibls. sampai tgl yg ditentukan si tukang g da di rmh, lalu sy bawa brg sebisa sy yg kira2 nominalnya lumayan bnyk, sy bw pagar model jadul. wkt itu hny ada istri tukang yg mrh2 & tak sy hiraukan krn kesepakatan sdh di buat dgn si tukang. sy kasih wkt 3 bln klu g diambil, jaminan ini akan sy jual. selama 3 bln bhkn hampir 5 bln si tukang tak kunjung dtg, sy juallah pagar itu. setahun kemudian alias skarang yg punya pagar dtg ke sy meminta pagarnya sy kembalikan. sy coba jelaskan kronologisnya dia tak menggubris. kt si empunya pagar dia pernah dtg 3bln lalu tp sy tdk ada & pagar jg tdk ada, br skarang dtg lg & minta sy mengembalikan pagarnya. dan yg bikin sy g enak sebelumnya dia bilang kenal sama si ini, si itu, trus minta dirembuk sm pamong setempat. yg sy tanyakan dimana posisi sy? apa yg hrs sy lakukan?
BAGIMANA INI PAK HP SAYA DICURI ,SETELAH PENURINYA KETAUAAN LALU HP YG DICURINYA DI KEMBALIKAN DENGAN CARA TIDAK SOPAN DILEMPAR KELUAR PAGR.APAKAH PASAL KHUAPnya berlipt pak? HP sya dicuri di lempar lagi dgn perlakuan tdk bik,mohon pk penjelasanya?
Pada banyak yang tidak mengerti dengan putusan MA tersebut, maksud tidak ditahan bukan berarti tidak dihukum itu pelaku pencurian. Tindak pidana tersebut dimasukan ke tindak pidana ringan atau biasa disingkat TIPIRING, biasanya dihukum dibawah 1 tahun penjara. Dan sesuai dengan KUHAP, kalau hukumannya dibawah 1 tahun maka tidak perlu dilakukan penahanan oleh kepolisian. Cukup wajib lapor saja. Dan tidak perlu dibawa ke Majelis Hakim peradilan, cukup hakim tunggal saja yang putusin perkaranya. Biasanya paling lama juga hanya hukuman kurungan 3 bulan hukumannya Dan prosesnya sangat cepat, tidak sampai berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan seperti perkara biasa.
ko temen saya malah di tahan dlu sebelum ada ke pengadilan….dan nilai pencuriannya d bawah 2.5 juta….nilai curinya hanya 80.000…
saya punya kebun 2 hektar dengan hasil maksimal perbulan kisaran 3 juta perbulan.., belom potong ongkos pekerja dan hasil ini akan bekurang jika musim trek.,,, nah sekarang sawit saya malah sering ilang ya jika di total perminggu hilang 500 ribu dan sebulan 2 juta..,, jadi sekarang saya hanya dapat 1 juta/perbulan itupun saya harus belik pupuk lagi biar ada buah nya…… laaa sementara malingnya dapat 2 juta perbulan tanpa harus mikir belik pupuk..
saya taat hukum sekali waktu saya pernah tangkap tu malling dan tidak saya apa2in karena kalok di pukul entar malah kita yang di laporkan.. jadi saya tangkap dan saya laporkan kepada polisi.,, eh rupanya cuma ditahan berapa hari doank bis tu keluar terus ada paanggilan sidang maling nya juga g datang. dan masalah nya tidak terselesaikan… seperti tidak ada masalah polisi juga tidak berbuat apa2..?? sementara kejadian seperti makin marak terjadi di kampung saya..
pertanyaa..?? UU nya berpihak kesiapa sih terus apa iya kita harus tembak di tempat tu maling kayak jaman koboi..
Rasanya kurang adil pihak bapak menetapkan aturan hukum tentang tindak pidana pencurian ringan jika tidak ada pengecualiannya kusus untuk orang miskin,janda miskin,anak yatim piatu yang tidak berdaya,apabial secara keseluruhan selalu tidak boleh ditahan,dan pada biasanya pencuri itu adalah pekerjaan yg terencana,apabila ada peluang. ada Tiga hal yang akan di lakukan : 1. melarikan diri. 2. mengulangi perbuatan yg sama dilain tempat. 3.besar kemungkinan pihak korban bisa melakukan tindakan yg tidak terduga.
kesan karna terpaksa karna desakan ekonomi keluarga sehingga mencuri itu sangat sedikit sekali terima kasih.
Kalo yang diambil diatas 5 juta
Mao tanya nih,blom lama kasusnya jambret hp dengan harga 1,8jt tetapi dari pihak korban sama pelaku sudah berdamai bahkan sikorban sudah mencabut tuntutannya langsung kepolsek dan dan uang ganti rugipun sudah dilunasi oleh pihak tersangka,apakah sipelaku tetap ditahan sedangkan berkas sudah sampai ke pengadilan,mohon jawabanya ya
Enak donk mencuri yang di bawah 1juta amaaaaaaaaan. Pencurian akan semakin marak…buktikan
Ini cerita ttg ayah saya sendri.
Pak yakup membeli sebuah pohon durian yg terletak d perbatasan tanah pak A dan pak B dari seorang agen A yg harga nya kurang dari 500rb rupiah.
Sebelum menebang pak yakup bertanya dgn pak A yg mengaku sbg pemilik tanah. Pak A mengakui bahwa pohon itu miliknya dan memperbolehkan nya utk menebang dan membawa pohon tsb. Pak yakup jg sempat bertnya ttg kepemilikan tanah tsb kpada warga d sekitar.
Lalu pak yakup menebang n membawa kayu pohon tsb.
Tapi ternyata pohon yg d tebang adalah milik si pak B. Dan ternyata si pak B telah menjual pohon tsb kpda si pak Rapen.
Krna pak rapen tidak terima dgn yg dlakukan pak yakup, lalu pak rapen melaporkan pak yakup ke kantor polisi.
Apa hukuman pidana bagi pak yakup? Jika d lihat dari sisi pak yakup, pak yakup tidak ada niat utk melakukan pencurian/ penadahan yg di tuduh oleh pak rapen. Pak yakup jg merasa d tipu oleh agennya pak A dan oleh pak A sendri. Namun pak A tidak mau mengakui k pihak polisi pohon tersebut miliknya.
Warga yg awalnya mengatakan bahwa pohon tsb milik pak A jg tdk mau mengakui kpda polisi.
Pak yakup jg tidak mmiliki bukti kwitansi jual beli dgn pak A. Karena selama ini pak yakup tdk pernah membuat bukti kwitansi apapun saat ingin membeli pohon dari orang lain.
Tolong dbantu ya pak.
Trims…
Tolong d bantu ya pak, ayah saya sudah 3 hari d tahan,
Semoga keadilan bisa menang…
Apakah hukum utk pencopet ketika pelaku naas dikejar oleh korban sehingga dapat dibekuk oleh warga dan barang bukti korban juga akan ditahan smentara sebagai barang bukti tindak kriminal si pencopet?dan bila benar ditahan butuh waktu brp lama Hp (brg bukti) korban bisa diambil/dikembalikan..? Apakah hukum nya seperti itu?
Sdgkan korban Hp trsebut satu2 alat komunikasinya utk kluarga dan lainnya..
Terima kasih
HUKUM DI BUAT UNTUK DI PATUHI…….KALO ADA PENCURI DAN BERKALI-KALI MENCURI ……DAN KERUGIANNYA MUNGKIN HANYA SEDIKIT LAPORKAN SAJA KE KEPOLISIAN KAN TIDAK DI TINDAK LANJUTI…MAKA DIENDAPKAN AJA MISAL YG PERTAMA Rp 2.000.000 DAN KEDUA DILAKUKAN LAGI DAN KERUGIANNYA Rp 1.000.000 MAKA LAPORKAN LAGI LALU TANGKAP SI PELAKU…..MAKA KALO DI JUMLAH KAN SUDAH Rp 3.000.000 HAL TERSEBUT KAN SUDAH MEMENUHI PASAL 362…..
Tadi siang saya baru kecurian tas beserta isinya dan jumlah uang nya itu yang di Raup sama pencuri sekitar 2.3jt ,saat saya laporan ke Polsek , polisi itu bilang dengan nada tinggi kalau pencurian di bawah 2.5 tidak bisa di tahan dan laporan saya pun tidak di anggap ,padahal saya jelasin selengkap lengkapnya.
Jika hukum di Indonesia kaya gini dan pihak berwajib pun bersikap menyepelekan akan kah tingkat pencurian makin banyak?haruskah korban sendiri yang menghakimi?jika pencuri itu ke tangkap?dengan jumlah 2.5 juta pencuri tidak di hukum maka akan jadi pekerjaan bagi si pencuri ?tolong di kaji kembali masalah hukum ini